Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
122/Pid.Sus/2025/PN Smg | SYAFRUDDIN,S.H. | 3.ADISTYA BAYU SAPUTRO Bin SUNARKO 4.M ALVIN DANA PRATAMA Bin SUDARMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 122/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1494/M.3.10/Enz.2/3/2025 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair : Bahwa Terdakwa I Adistya Bayu Saputro Bin Sunarko bersama sama dengan Terdakwa II M. Alvin Dana Pratama Bin Sudarman pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 11.40 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan SPBU, Jl. Menoreh Raya, Kel. Bendan Duwur, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yaitu 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal 1,18900 gram.
Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa Terdakwa I Adistya Bayu Saputro Bin Sunarko bersama sama dengan Terdakwa II M. Alvin Dana Pratama Bin Sudarman pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira Pukul 11.40 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan SPBU, Jl. Menoreh Raya, Kel. Bendan Duwur, Kec. Gajah Mungkur, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu 1 (satu) Bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang dilakban warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal 1,18900 gram.
Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |