Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
535/Pdt.G/2020/PN Smg | Eko Witono | 1.R. Eriyawan Hartono 2.CV. Dua Sekawan 3.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang |
Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Des. 2020 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 535/Pdt.G/2020/PN Smg | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Nov. 2020 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak |
|
||||||||||
Pihak | |||||||||||
Pihak | - | ||||||||||
Pihak | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Primair 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan.
2.Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian sewa tanggal 14 Desember 2010 antara Penggugat dan Sri Asmorowati atas tanah dan bangunan sesuai SHM No. 624/2010.
3.Menyatakan Penggugat punya kepentingan sebagai Pihak Ke III yang dirugikan secara langsung atas diagunkannya dan diproses lelang diatas tanah dan bangunan sesuai SHM No. 624/2010 karena masih sebagai penyewa yang baik atas objek tersebut yang masa sewanya belum berakhir.
4.Menyatakan Perbuatan Tergugat I,II,III,IV adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5.Menghukum Tergugat I,II,III,IV membayar ganti Materil dan Moral sebesar kerugian materil dan moril adalah Rp. 150.000.000,- + Rp. 2.500.000.000,= 2.650.000.000, (dua milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng.
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan diatas tanah dan bangunan sesuai SHM No.624/2010
7.Menyatakan tidak sah segala bentuk dokumen / keputusan/ketetapan berkaitan objek lelang berupa tanah dan bangunan sesuai SHM No. 624/2010 sesuai pengumuman lelang online di situs resmi Tergugat IV https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/363523/Lelang-Eksekusi-permohonan-PT-Mandiri-Persero-TBK-1-satu-bidang-tanah-dan-bangunan-SHM-623-SHM-624-terletak-di-Kab-Kendal.htmldengankodelotlelang:KZWMNX , karena objek yang akan dilelang berupa objek tanah dan bangunan yang masih terikat sewa dengan Penggugat.
8.Memerintahkan Tergugat III dan IV untuk tidak melaksanakan proses lelang sebagaimana dokumen lelang dan pengumuman atas objek objek tanah dan bangunan sebagaimana SHM No. 624/2010.
9.Menghukum Tergugat I,II,III, IV untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/hari manakala lalai menjalankan Putusan ini.
10.Menghukum Tergugat I,II,III,IV untuk melaksanakan Putusan Perkara ini walaupun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali.
11.Menghukum Tergugat I,II,III, IV mematuhi Putusan ini.
12.Membebankan semua biaya Perkara pada Tergugat I,II,III, IV
Subsidair - Mohon Putusan seadil -adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |