| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 8/Pid.Sus/2026/PN Smg | RUDI FEBRIANTO WIBOWO, S.H. | ARIEF SETYO UTOMO Bin (Alm) JOKO SUTIYONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.Sus/2026/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 70/M.3.10/Enz.2/01/2026 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa Arief Setyo Utomo Bin (Alm) Joko Sutiyono, telah melakukan tindak pidana yang diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat Jl. RM. Hadisoebeno Sosro Wardoyo, Kel. Wonolopo, Kec. Mijen, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, atau Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------Perbuatan Terdakwa Arief Setyo Utomo Bin (Alm) Joko Sutiyono tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ------- Bahwa Terdakwa Arief Setyo Utomo Bin (Alm) Joko Sutiyono, telah melakukan tindak pidana yang diketahui pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat Jl. RM. Hadisoebeno Sosro Wardoyo, Kel. Wonolopo, Kec. Mijen, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------Perbuatan Terdakwa Arief Setyo Utomo Bin (Alm) Joko Sutiyono tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional ------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
