Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
476/Pdt.Bth/2022/PN Smg PT. Pabrik Besi Beton Raja Besi disingkat PT. Raja Besi Kho Ing Kee/ Khoendarto Kusuma Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 476/Pdt.Bth/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HUSEIN UNGAI, S.H. dan RekanPT. Pabrik Besi Beton Raja Besi disingkat PT. Raja Besi
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya.

2.Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar.

3.Menyatakan bahwa PT Pabrik Besi Beton Raja Besi disingkat PT Raja Besi bukan merupakan pihak dalam Penetapan Nomor 470/Pdt.P/2020/PN.Smg tanggal 21 Desember 2020.

4.Menyatakan bahwa tenggang waktu pelaksanaan pemeriksaan perseroan yang ditetapkan dalam diktum keempat Penetapan No. 470/Pdt.P/2020/PN.Smg sudah lewat dan tidak dimungkinkan ada perubahan.

5.Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Semarang tanggal 04 April 2022 No. 41/Pdt.Eks/2022/PN.Smg. Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Desember 2020 No. 470/Pdt.P/2020/PN.Smg. Jo. Putusan Kasasi tanggal, 21 Juli 2021 No. 1613 K/Pdt/2021 Jo. Putusan Peninjauan Kembali tanggal 30 Mei 2022 No. 386 PK/Pdt/2022 tidak dapat dieksekusi (Non-executable).

6.Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

Atau apabila Pengadilan Negeri Semarang  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan berdasarkan hukum dalam suatu peradilan yang baik  (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak