Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
359/Pid.B/2024/PN Smg Jehan Nurul Ashar, SH. ANWAR SOLEHHUDIN bin MUSLIH AHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 359/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3235 /M.3.10/Ft.3/07/2024
Pihak
NoNama
1Jehan Nurul Ashar, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANWAR SOLEHHUDIN bin MUSLIH AHMAD[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG

 

“Untuk Keadilan”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDS- 05 /M.3.10/Ft.3/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

Nomor Identitas

Tempat lahir

Umur / tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/kewarganegaraan Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

ANWAR SOLEHHUDIN bin MUSLIH AHMAD

NIK. 3205022505790007

Garut

45 tahun/25 Mei 1979

Laki-laki

Indonesia

Kp. Mekarsari RT.005 RW.005, Desa Jayaraga, Kec. Tarogong Kidul,. Kab. Garut, Prov. Jawa Barat

 Islam

Wiraswasta

 S-1

 

  1. STATUS PENAHANAN :

1.

Penyidik Bea Cukai

:

Rutan, sejak tgl. 27 April 2024 s/d tgl. 16 Mei 2024

 

Perpanjangan Kajari Kota Semarang

:

Rutan, sejak tgl. 17 Mei 2024 s/d tgl. 25 Juni 2024

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tgl. 25 Juni 2024 s/d tgl. 14 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ANWAR SOLEHHUDIN bin MUSLIH AHMAD pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024, bertempat di Jl. Al Barokah, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  1. 16 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 32.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "BOSHE" tanpa dilekati Pita Cukai;
  2. 8 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "NEW GICO" tanpa dilekati Pita Cukai;
  3. 8 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "DALILL BOLD” tanpa dilekati Pita Cukai;
  4. 8 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 32.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "JUST MILD” tanpa dilekati Pita Cukai;
  5. 16 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 64.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "JUST SPECIAL EDITION FULL” tanpa dilekati Pita Cukai;
  6. 8 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 25.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "ST PREMIUM” tanpa dilekati Pita Cukai;
  7. 20 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 80.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "MK” tanpa dilekati Pita Cukai.

Sehingga kemudian Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan dengan sistem delivery control menuju Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001, Kel. Solear, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Prov. Banten, ditemukan barang bukti berupa : 3 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 6.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “HF" tanpa dilekati Pita Cukai dan 8 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “S-CLASS MONGO TOP" tanpa dilekati Pita Cukai, yang mana barang-barang tersebut adalah milik Saksi RUSDAN dan Saksi MUHAMAD YUSUF, merupakan sisa rokok illegal yang belum laku dari pengiriman sebelumnya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut :

Berdasarkan total sebanyak 265.600 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp 254.237.640,- (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pungutan Cukai sebesar Rp 198.137.600,- (seratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
  2. Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 36.286.280,- (tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
  3. Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp 19.813.760,- (sembilan belas juta delapan ratus tiga belas ribu rtujuh ratus enam puluh rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ANWAR SOLEHHUDIN bin MUSLIH AHMAD pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2024, bertempat di Jl. Al Barokah, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira sore hari, Terdakwa sedang mengantar paket pakaian dari Bekasi dan muatan motor dari Depok untuk dikirim ke Kediri, mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza warna silver metalik dengan Nopol : D-1374-XGP. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ACH MAWARDI alias AMAR alias RAMA (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO pihak Penyidik PNS pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang), yang menanyakan lokasi Terdakwa dan meminta Terdakwa memberi kabar setibanya Terdakwa di Surabaya.
    • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa telah sampai di Surabaya dan memberi tahu Sdr. ACH MAWARDI alias AMAR alias RAMA, yang kemudian menyuruh Terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. ACH MAWARDI alias AMAR alias RAMA di Pamekasan Madura. Setibanya Terdakwa di rumah Sdr. ACH MAWARDI alias AMAR alias RAMA pada pukul 23.00 WIB, Terdakwa langsung tidur dan beristirahat, sedangkan Sdr. ACH MAWARDI alias AMAR alias RAMA pergi mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza warna silver metalik dengan Nopol : D-1374-XGP untuk mengambil muatan rokok.
    • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa dibangunkan oleh Sdr. ACH MAWARDI alias AMAR alias RAMA, yang menginformasikan bahwa di dalam 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza warna silver metalik dengan Nopol : D-1374-XGP terdapat muatan rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, yang akan Terdakwa kirimkan ke Jakarta.
    • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa berangkat mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza warna silver metalik dengan Nopol : D-1374-XGP dengan muatan 265.600 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai, dari rumah Sdr. ACH MAWARDI alias AMAR alias RAMA di Pamekasan Madura menuju ke Jakarta, dengan membawa uang jalan yang diberikan secara tunai oleh Sdr. ACH MAWARDI alias AMAR alias RAMA sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
    • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa sedang melintas di Jl. Al Barokah, Kel. Rowosari, Kec. Tembalang, Kota Semarang, lalu diberhentikan oleh Saksi WENDRI LESTIANTO bersama dengan Saksi ANDREAS ARDHIAN ADI PRAKOSA serta Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan (Seksi P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, kemudian dilakukan pemeriksaan penggeledahan badan dan kendaraan.
    • Bahwa dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  1. 16 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 32.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "BOSHE" tanpa dilekati Pita Cukai;
  2. 8 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "NEW GICO" tanpa dilekati Pita Cukai;
  3. 8 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "DALILL BOLD” tanpa dilekati Pita Cukai;
  4. 8 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 32.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "JUST MILD” tanpa dilekati Pita Cukai;
  5. 16 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 64.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "JUST SPECIAL EDITION FULL” tanpa dilekati Pita Cukai;
  6. 8 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 25.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "ST PREMIUM” tanpa dilekati Pita Cukai;
  7. 20 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 80.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "MK” tanpa dilekati Pita Cukai.

Sehingga kemudian Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

    • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan dengan sistem delivery control menuju Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001, Kel. Solear, Kec. Solear, Kab. Tangerang, Prov. Banten, ditemukan barang bukti berupa : 3 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 6.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “HF" tanpa dilekati Pita Cukai dan 8 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “S-CLASS MONGO TOP" tanpa dilekati Pita Cukai, yang mana barang-barang tersebut adalah milik Saksi RUSDAN dan Saksi MUHAMAD YUSUF, merupakan sisa rokok illegal yang belum laku dari pengiriman sebelumnya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, telah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh Dr. Charda Ika Wijaya, SE., MM., dan disaksikan oleh Tristan Soekmono, dengan hasil sebagai berikut :

Berdasarkan total sebanyak 265.600 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai diperoleh nilai kerugian negara di bidang cukai senilai Rp 254.237.640,- (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pungutan Cukai sebesar Rp 198.137.600,- (seratus sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus rupiah);
  2. Pungutan PPN Hasil Tembakau sebesar Rp 36.286.280,- (tiga puluh enam juta dua ratus delapan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh rupiah);
  3. Pungutan Pajak Rokok sebesar Rp 19.813.760,- (sembilan belas juta delapan ratus tiga belas ribu rtujuh ratus enam puluh rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -----

 

Semarang, 02 Juli 2024

Penuntut Umum

 

 

 

AGUS SUNARYO, S.H., M.H.

Jaksa Madya

 

 

 

JEHAN NURUL ASHAR, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya