Bahwa terdakwa Andri Kurniawan Bin (Alm) Bambang Triyogo Widodo pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di depan Kantor Ojek Online Maxim Jl. Kenconowungu Tengah 1 No. 01 Kelurahan Karangayu Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, terdakwa dengan tanpa hak telah memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika berupa 13 (tiga belas) butir pil Alprazolam, 2 (dua) butir pil Riklona
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |