Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira 11.00 Wib , unit patroli Polsek semarang Utara saat melakukan tugas patroli gabungan di sepanjang Jl.Letjen Soeprapto Kel.Tanjung Mas Kec.Semarang Utara telah mendapati dan mengamankan sdr. ANTONIUS DADIK SETYANTO yang diduga telah melakukan pelanggaran Perda Kota Semarang dengan melakukan penarikan uang parkir di tepi jalan umum tanpa ijin serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil dari penarikan parkir liar tersebut sejumlah Rp.26.000,- (dua puluh enam ribu rupiah) dan selanjutnya tersangkan sdr. ANTONIUS DADIK SETYANTO dibawa ke kantor Polisi Polsek Semarang Utara guna diproses yang diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (2) Perda Nomor 01 Tahun 2004 tentang Peneyelenggaraan dan retribusi parkir di tepi jalan umum . |