INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2024/PN Niaga Smg. | 1.MARSONO 2.MALFIROH |
1.MUHAMMAD TASMIN, S.H. 2.ALBERTO SIREGAR, S.H., M.H 3.SEXIO YUNI NOOR SIDQI, S.H., M.H., |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Renvoi Prosedur | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-Renvoi Prosedur/2024/PN Niaga Smg. | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima Seluruh Permohonan Renvoi Procedure dari PEMOHON;
2. Menetapkan secara hukum seluruh dokumen/bukti yang diajukan oleh PEMOHON sebagai bukti yang sah dan diakui;
3. Menetapkan secara hukum jumlah tagihan sesuai data karyawan yang diakui sebesar Rp. 15.050,482,935.00 (lima belas milyar lima puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
4. Memerintahkan TERMOHON untuk mencatat jumlah tagihan sesuai data karyawan yang diakui sebesar Rp. 15.050,482,935.00 (lima belas milyar lima puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
5. Memerintahkan dan Menghukum TERMOHON untuk membayar kepada PEMOHON jumlah tagihan sesuai data karyawan yang diakui sebesar Rp. 15.050,482,935.00 (lima belas milyar lima puluh juta empat ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah);
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Maka PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono): |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |