Dakwaan |
Bahwa benar tersangka Pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, pada saat berada didalam kios tersangka alamat Jl. Karang Kimpul Selatan No. 18, RT 003/RW 001, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tangah telah diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah kedapatan melakukan penjualan Miras tanpa ijin usaha, diduga telah melanggar Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2023, dari kejadian tersebut penyidik berpendapat terhadap tersangka dapat dilakukan sidang tipiring karena telah memenuhi unsur pidana, barang bukti dan tertangkap tangan |