Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
607/Pdt.G/2024/PN Smg DINNA BERTHA VIANI 1.PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Collection & Recovery Center Jawa _ Bali Regional VII/ Jawa 2
2.Kementriab Keuangan RI cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 607/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 01 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1DINNA BERTHA VIANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Agung Suprayitno, S.HDINNA BERTHA VIANI
Pihak
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Collection & Recovery Center Jawa _ Bali Regional VII/ Jawa 2
2Kementriab Keuangan RI cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang
Pihak
Pihak
NoNama
1Indra Aris Uripno, S.Pt
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Memerintahkan Kepada T'ERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk Menyatakan Pelaksanaan Lelang untuk perkara Hak Tanggungan terhadap tanah dan bangunan SHM No. 1193, luas tanah 108 m2, Atas nama Nurchayati, terletak dijalan Kauman Selatan No.7,  Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dengan batas-batas :
  • Sebelah Timur         : Jalan/Gang
  • Sebelah Barat         : Yoso Wijayanto
  • Sebelah Utara         : Iken Surya Permatasari
  • Sebelah Selatan      : Jl. Kauman Selatan

Telah diketahui pemenang lelangnya dengan Risalah Lelang 1744/09/09.01/2024-01, tanggal, 06November 2024, dengan Pokok Lelang Rp. 350.063.000,- dengan pemenang Lelang Turut Tergugat I,  Batal demi Hukum;

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat membayar kerugian materiil sebesar Rp. 950.000.000,- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dan  kerugian imateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian yaitu :
  1. Kerugian Materiil :

1). Tanah dan bangunan seharga                   : Rp. 1.050.000.000,-

2). Dikurangi Angsuran Pokok dan Bunga  : Rp.    100.000.000,- (-)

3). Total kerugian                                          : Rp.    950.000.000,-

b. Kerugian Imateriil

: Rp. 250.000.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruhnya timbul, dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak