Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
515/Pdt.G/2024/PN Smg KAM ARIES 1.EDDI PRAJITNO
2.RITA HARNANI BUDIONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 515/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/Sita Serta Merta yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Semarang atas Tanah dan bangunan Milik Para Tergugat yang beralamat di Semarang Indah Blok C-1 No. 17 Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang dengan batas-batas :
  • Sebelah selatan       : Kavling tanah kosong
  • Sebelah barat          : Rumah milik Kam Aries Blok C1 No.3 dan Rumah

Yang dihuni Roy Sabastianus Blok C1 No.4 - 5

  • Sebelah utara          : Rumah yang dihuni Roy Sabastianus Blok C1 No.16
  • Sebelah timur          : Jalan Perumahan (Jl. Tri Tunggal)

 

  1. Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum melanggar Perda Kota Semarang PERDA No.5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung khususnya Pasal 38;

 

  1. Menyatakan hukumnya untuk menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menghentikan pembangunan rumah/Renovasi rumah yang beralamat di Semarang Indah Blok C-1 No. 17 Kelurahan Tawangmas, Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, dengan batas-batas :
  • Sebelah selatan   : Kavling tanah kosong
  • Sebelah barat    : Rumah milik Kam Aries Blok C1 No.3 dan Rumah

Yang dihuni Roy Sabastianus Blok C1 No.4 - 5

  • Sebelah utara    : Rumah yang dihuni Roy Sabastianus Blok C1 No.16
  • Sebelah timur    : Jalan Perumahan (Jl. Tri Tunggal)

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar :
    1. Kerugian Material :

- Untuk objek sengketa bila diperbaiki membutuhkan anggaran sebesar Rp.1.329.500.000,- (Satu milyar tiga ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian :

 

  • Jasa Konsultan Perencana Dan Pengawas                          : Rp.  50.000.000,-
  • Bongkar Funiture, Backdrop Funiture Dan Wallpaper       : Rp.  60.000.000,-

 

 

  • Perbaikan Struktur Tanah Dan Struktur Bangunan            : Rp. 720.000.000,-
  • Perbaikan Keretakan Dinding Dan Tangga                        : Rp. 132.500.000,-
  • Bongkar Dan Pasang Granite L1 Dan 2                              : Rp. 181.200.000,-
  • Perbaikan Plafon Dan Kusen                                              : Rp.  75.800.000,-
  • Jasa Seting Atau Pasang Funiture                                       : Rp.  50.000.000,-
  • Pasang Wallpaper Bahan Dan Jasa                                     : Rp.  60.000.000,-

Rp. 1.329.500.000,-

 

 

 

Dengan perincian :

RENCANA ANGGARAN BIAYA PERBAIKAN STRUKTUR DAN FINISHIG SEPERTI SEMULA BANGUNAN TEMPAT TINGGAL 2 LANTAI

BLOK C1. No.3. PERUMAHAN SEMARANG INDAH


(TABEL TERDAPAT DI DALAM ISI GUGATAN YANG DI UPLOD)

  1. Kerugian Immaterial;

 

- Akibat adanya perkara ini sangat membebani pikiran keluarga Penggugat. Dan bukan hal yang tidak mungkin suatu waktu bangunan rumah milik Penggugat akan roboh dan mengancam nyawa keluarga Penggugat. bila dimaterialkan mengakibatkan kerugian Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi dari Para Tergugat.

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak