Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Smg JUNED WIJAYANTMO, SH.MH. Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapoltabes Semarang. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 16 Feb. 2017
Nomor Surat ..................................
Pihak
NoNama
1JUNED WIJAYANTMO, SH.MH.
Pihak
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapoltabes Semarang.
Pihak
Petitum Permohonan

Adapun permohonan praperadilan ini diajukan  berdasarkan  hal-hal sebagai berikut:

 

  1. Bahwa Undang-Undang Dasar 1945  Indonesia sebagai Negara hukum  menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagaimana  dalam Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan  hukum”.
  2. Bahwa dalam pasal 28I, berbunyi “Untuk menegakan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
  3. Bahwa secara hakikat hukum acara pidana adalah aturan hukum untuk melindungi warga Negara dari perlakuan sewenang-wenang/Penyalah gunaan  oleh aparatur Penegak hukum .
  4.   Bahwa berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Negara Republik Indonesia  mengamandenen ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya Pensitaan /Penyalah gunaan wewenang .
  5. Pada hari  kamis tanggal 26 Januari 2017 jam 12.30 WIB,di jalan Tol Semarang-Bawen dalam wilayah Hukum Polrestabes Semarang PEMOHON dalam perjalananya dihentikan oleh TERMOHON dan diberi  surat  Pensitaan /Penahanan  SIM  karena Pajak kendaraan roda empat belum terbayar  .
  6. Bahwa  ada upaya pemaksaan PEMOHON  untuk menghadiri sidang  di Pengadilan  Negeri Semarang pada  hari  Jumat tanggal 14 Februari 2017, TERMOHON telah bertindak asal-asalan  karena hari Jumat tanggal 14 Februari 2017 tidak ada, melainkan selasa tanggal 14  Februari 2017 ,Termohon telah bertindak tidak cermat sesuai azas-azas Pemerintahan yang baik  (Freis Ermesen).

 

 

 

  1. Bahwa PEMOHON sudah beritikat baik dan koperatif  bahwa mobil PEMOHON adalah mobil YANG LEGAL  BUKAN ILEGAL  yang secara adminiastrasi  memang ada keterlambatan pembayaran Pajak Daerah,tapi bukan kewenangan TERMOHON memberikan SANKSI.
  2. Bahwa TERMOHON tetap melakukan pensitaan terhadap SIM PEMOHON
  3.  Bahwa PEMOHON merasa TERMOHON telah bertindak sewenang-wenang /Penyalah gunaan wewenang, dimana mengutip keterangan DIVISI HUMAS MABES POLRI sendiri menyatakan :

"Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," ,

  1. Bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor Roda empat adalah masalah Administrasi,dimana terhadap keterlambatan pembayaran terdapat sanksi pembayaran  di samping pokok adalah sejumlah denda  tertentu bukan pensitaan terhadap SIM Pemohon.
  2. Bahwa ada dugaan upaya mencari cari kesalahan  yang dilakukan oleh Termohon yang seharusnya tidak sampai pada ranah pembayaran administrasi perpajakan  kepada daerah atas kendaraan bermotor roda empat
  3. Bahwa jelas-jelas tindakan  TERMOHON adalah kesewenang-wenangan/Penyalah gunaan wewenang  yang BERUPAYA MENAFSIRKAN SENDIRI HUKUM KEPERDATAAN SEBAGAI PELANGGARAN PIDANA

.    Bahwa, berdasarkan uraian di atas mohon KETUA PENGADILAN  PENGADILAN NEGERI Semarang berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan :

 

  1. Menyatakan  Pensitaan terhadap SIM  atas nama PEMOHON adalah kesewenang-wenangan/Penyalah gunaan wewenang  .
  2. Menyatakan  dan memerintahkan kepada  TERMOHON untuk  mengembalikan SIM Pemohon.
  3. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara

 

Atau,

Apabila  Ketua Pengadilan  Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya