Petitum Permohonan |
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia sebagai Negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagaimana dalam Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
- Bahwa dalam pasal 28I, berbunyi “Untuk menegakan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan”
- Bahwa secara hakikat hukum acara pidana adalah aturan hukum untuk melindungi warga Negara dari perlakuan sewenang-wenang/Penyalah gunaan oleh aparatur Penegak hukum .
- Bahwa berdasarkan putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 Negara Republik Indonesia mengamandenen ketentuan Pasal 77 huruf a Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah diperluas sehingga kewenangan praperadilan bukan hanya untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, tetapi meliputi pula sah tidaknya Pensitaan /Penyalah gunaan wewenang .
- Pada hari kamis tanggal 26 Januari 2017 jam 12.30 WIB,di jalan Tol Semarang-Bawen dalam wilayah Hukum Polrestabes Semarang PEMOHON dalam perjalananya dihentikan oleh TERMOHON dan diberi surat Pensitaan /Penahanan SIM karena Pajak kendaraan roda empat belum terbayar .
- Bahwa ada upaya pemaksaan PEMOHON untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2017, TERMOHON telah bertindak asal-asalan karena hari Jumat tanggal 14 Februari 2017 tidak ada, melainkan selasa tanggal 14 Februari 2017 ,Termohon telah bertindak tidak cermat sesuai azas-azas Pemerintahan yang baik (Freis Ermesen).
- Bahwa PEMOHON sudah beritikat baik dan koperatif bahwa mobil PEMOHON adalah mobil YANG LEGAL BUKAN ILEGAL yang secara adminiastrasi memang ada keterlambatan pembayaran Pajak Daerah,tapi bukan kewenangan TERMOHON memberikan SANKSI.
- Bahwa TERMOHON tetap melakukan pensitaan terhadap SIM PEMOHON
- Bahwa PEMOHON merasa TERMOHON telah bertindak sewenang-wenang /Penyalah gunaan wewenang, dimana mengutip keterangan DIVISI HUMAS MABES POLRI sendiri menyatakan :
"Pajak kewenangan ada di Dispenda. Ada sanksi administratif sendiri, seperti denda kalau telat membayar pajak, bukan tilang sanksinya," ,
- Bahwa keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor Roda empat adalah masalah Administrasi,dimana terhadap keterlambatan pembayaran terdapat sanksi pembayaran di samping pokok adalah sejumlah denda tertentu bukan pensitaan terhadap SIM Pemohon.
- Bahwa ada dugaan upaya mencari cari kesalahan yang dilakukan oleh Termohon yang seharusnya tidak sampai pada ranah pembayaran administrasi perpajakan kepada daerah atas kendaraan bermotor roda empat
- Bahwa jelas-jelas tindakan TERMOHON adalah kesewenang-wenangan/Penyalah gunaan wewenang yang BERUPAYA MENAFSIRKAN SENDIRI HUKUM KEPERDATAAN SEBAGAI PELANGGARAN PIDANA
. Bahwa, berdasarkan uraian di atas mohon KETUA PENGADILAN PENGADILAN NEGERI Semarang berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan :
- Menyatakan Pensitaan terhadap SIM atas nama PEMOHON adalah kesewenang-wenangan/Penyalah gunaan wewenang .
- Menyatakan dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan SIM Pemohon.
- Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |