Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
595/Pdt.G/2019/PN Smg | MUSRIFAH | 1.AHMAD KHUDHORI 2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Gunung Rizki Pusaka Utama 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang semarang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 595/Pdt.G/2019/PN Smg | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Nov. 2019 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak |
|
||||||||
Pihak | |||||||||
Pihak | - | ||||||||
Pihak | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1.Mengabulkan permohonan provisi yang diajukan PENGGUGAT; 2.Memerintahkan kepada TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menunda pelaksanaan lelang atas tanah HM no. 34 seluas 2.480 M2 yang terletak di desa tuntang kec. Tuntang kab. Semarang dan dan HM No.307 luas 3.657 M2 yang terletak di desa Tuntang kec. Tuntang kab. Semarang; DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR 1.Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya; 2.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum ; 3.Menyatakan batal hukum perubahan hak milik tanah HM no. 34 seluas 2.480 M2 yang terletak di desa tuntang kec. Tuntang kab. Semarang dari PENGGUGAT menjadi TERGUGAT I 4.Menyatakan PENGUGGAT memiliki sebagian tanah dari HM no. 34 seluas 2.480 M2 yang terletak di desa tuntang kec. Tuntang kab. Semarang; 5.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum lelang hak tanggungan HM no. 34 seluas 2.480 M2 yang terletak di desa tuntang kec. Tuntang kab. Semarang dan dan HM No.307 luas 3.657 M2 yang terletak di desa Tuntang kec. Tuntang kab. Semarang; 6.Membebankan biaya perkara ini menurut hukum ;
SUBSIDAIR Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |