Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
463/Pid.Sus/2024/PN Smg LILIS ERNIYATI, S.H., M.H. SLAMET RIYADI Bin SARWIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 463/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3945/M.3.10/Eku.2/08/2024
Pihak
NoNama
1LILIS ERNIYATI, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SLAMET RIYADI Bin SARWIN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

--------- Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI  Bin SARWIN pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Walisongo (depan Hotel Front One) Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Dan

Kedua:

--------- Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI  Bin SARWIN pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Walisongo (depan Hotel Front One) Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; yang mengemudi-kan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3).

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya