Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
463/Pid.Sus/2024/PN Smg | LILIS ERNIYATI, S.H., M.H. | SLAMET RIYADI Bin SARWIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 463/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3945/M.3.10/Eku.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu: --------- Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI Bin SARWIN pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Walisongo (depan Hotel Front One) Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan Kedua: --------- Bahwa Terdakwa SLAMET RIYADI Bin SARWIN pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Walisongo (depan Hotel Front One) Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; yang mengemudi-kan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |