Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT WELERI MAKMUR 1.ISTIROKAH
2.KUSMIYANTO
3.TASRIAH
4.MASHUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT WELERI MAKMUR
Pihak
Pihak
NoNama
1ISTIROKAH
2KUSMIYANTO
3TASRIAH
4MASHUDI
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 98.632.694,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah Wanprestasi;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp98.632.694,00 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk memperhitungkan kembali kewajiban yang harus dibayar oleh Para Tergugat sesuai dengan Perjanjian Kredit Nomor 0035/PK/WM.SMG/III/22 tanggal 25 Maret 2022 juncto Addendum Perjanjian Kredit Nomor 0001/ADD/WM.SMG/IV/23, tanggal 03 April 2023, apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak