Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
499/Pdt.G/2025/PN Smg DWI EKO AGUNG PRAHORO LURAH, KELURAHAN CEPOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 499/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1DWI EKO AGUNG PRAHORO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SusiloSHMHDWI EKO AGUNG PRAHORO
Pihak
NoNama
1LURAH, KELURAHAN CEPOKO
Pihak
Pihak
NoNama
1MUHAMMAD ARIFIN
22. DEFI YULIASARI
3SITI MIR’ATUN
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------

2. Menyatakan Penggugat (DWI EKO AGUNG PRAHORO) adalah ahliwaris yang sah dari Almarhum Supriyanto bersama-sama dengan :

1. MARKOMAH,

2. NENY  SETYANING ASIHANI,

3. DIAN PURNAWATI  MAHAYUNI,

4. ANGGARA SURYA BASKARA  

sebagaimana Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Semarang Nomor : 170/Pdt.P/2025/PA.Smg tanggal 04 Agustus 2025;------------------------------

 

3. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan tergugat yang tidak melaksanakan pencatatan peralihan hak pada buku tanah kelurahan Cepoko Leter C/Petok D Nomor 880 Persil 92 Klas dI seluas ± 675 M2 (enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) menjadi atas nama Supriyanto atau salah satu ahliwarisnya  dan tidak menerbitkan surat-surat berupa Kutipan Leter C, Riwayat Tanah, SPORADIK, Krawangan terhadap tanah “Obyek Sengketa”  adalah perbuatan melawan hukum;---------------------------------

4. Menyatakan secara hukum Kwitansi pembayaran jual beli tanggal 15-11-1996 yang ditandatangani JAZULI (a) YULI dan Surat Pernyataan Persaksian tanggal : 07-08-2025 yang dibuat oleh Para Turut tergugat terhadap Obyek sengketa terletak di Kelurahan Cepoko, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah adalah sah;----------------------------------------

5. Menyatakan secara hukum bahwa tanah obyek sengketa berupa : Leter C/Petok D Nomor 880 Persil 92 Klas dI seluas ± 675 M2 (enam ratus tujuh puluh lima meter persegi), sebagaimana tersebut didalam Kwitansi pembayaran jual beli tanggal 15-11-1996 yang ditandatangani JAZULI (a) YULI dan Surat Pernyataan Persaksian tanggal : 07-08-2025 yang dibuat oleh Para Turut tergugat dengan Batas-batas : 

-Sebelah Utara        : Bapak KUSMIN

-Sebalah Timur       : Bapak SARWIDI

-Sebelah Selatan     : IBU ROLIYAH

- Sebelah Barat        : TANAH KOSONG

atau “Obyek sengketa” adalah Sah Milik Supriyanto yang jatuh kepada  ahliwarisnya;---------------------------------------------------------------------------

6. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pencatatan peralihan hak atas tanah  bekas hak yasan Kelurahan Cepoko Leter C/Petok D Nomor 880 Persil 92 Klas dI seluas ± 675 M2 (enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) dari atas nama PARIDJAH menjadi atas nama Supriyanto atau salah satu ahliwaris Almarhum Supriyanto;----------------------------------------------------------

7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan surat-surat yang berkaitan dengan persyaratan pendaftaran/permohonan konversi (Pengakuan Hak) atas tanah  obyek sengketa  untuk menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Supriyanto atau salah satu ahliwarisnya yang pendaftarannya ke Kantor Pertanahan Kota Semarang antara lain berupa : Kutipan Leter C, Surat keterangan Riwayat Tanah, SPORADIK, Krawangan Leter C/Petok D Nomor 880 Persil 92 Klas dI sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;-------------------------------------------------

8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------

9. Menyatakan, putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;----------------------------------------

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini;----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Semarang cq. Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak