| Dakwaan |
|
PERTAMA
|
|
PRIMAIR
|
|
Bahwa Terdakwa HERU SESWOYO BIN (ALM) KARJONO, Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 06.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Puri Dinar Asri, Blok L-16, No.08, RT 001/ RW 025, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara :
|
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah yang terletak di Jl. Puri Dinar Asri, Blok L-16, No.08, RT 001/RW 025, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang, terdakwa dihubungi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk menerima paket yang akan dikirim ke rumah terdakwa berupa Psikotropika Alprazolam dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan ojek online MAXIM, Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menerima 1 (satu) buah kardus yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) strip Alprazolam mersi 1mg yang masing-masing strip sebanyak 10 (sepuluh) butir sehingga total keseluruhan sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE untuk membuang bungkusan Alprazolam tersebut, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB didalam kamar terdakwa saat itu sedang memotong bungkusan Alprazolam tersebut dan menyimpan ke dalam 6 (enam) bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi 50 (lima puluh) butir tablet Alprazolam dan terdakwa bungkus menggunakan alumunium foil dan isolasi warna hitam setelah itu disimpan dilaci TV. Selanjutnya sekitar sekitar pukul 23.00 WIB pada saat terdakwa sedang menonton televisi di ruang TV, terdakwa dihubungi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 00.05 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE, kalau narkotika jenis sabu sudah berada di dekat gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya. Lalu sekitar pukul 00.15 WIB terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah menuju gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Lalu sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa sampai di gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang, kemudian mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang saat itu dibungkus dengan lakban warna coklat. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa pulang kerumah dan langsung membuka paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya diagi menjadi 2 (dua) plastik klip dengan masing-masing berat ± 25 (dua puluh lima) gram, setelah itu dibungkus dengan alumunium foil dan isolasi warna hitam.
- Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa menaruh 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat ± 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 6 (enam) buah plastik klip yang berisi Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir di bawah keramik lantai ruang dapur.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 06.50 WIB saat terdakwa sedang tidur diruang televisi tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, lalu menamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan selanjutnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 6 (enam) buah plastik klip yang berisi Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir di bawah keramik lantai ruang dapur. Setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dan ditemukan dirumah terdakwa berupa adalah :
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram dan
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 6 (enam) buah plastik klip yang berisi Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir,
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy M31 warna hitam berikut simcard dengan nomor Whatsapp 082138532679 dan nomor Whatsapp Bussines 087780498760,
- 1 (satu) buah kardus yang didalamnya terdapat bekas bungkus Psikotropika jenis Alprazolam yang di potong-potong dan
- Uang tunai sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Psikotropika tersebut dari sdr. SEPTI alias ANDRE (DPO), karena Narkotika jenis sabu dan Psikotropika adalah milik sdr. SEPTI alias ANDRE (DPO).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dan Psikotropika tersebut adalah untuk ditaruh disuatu tempat atau alamat sesuai dengan petunjuk/ perintah dari sdr. SEPTI alias ANDRE tersebut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. SEPTI alias ANDRE, dan upah tersebut sudah terdakwa terima dari sdr. SEPTI alias ANDRE pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa menerima paket yang didalamnya berisi Psikotropika jenis Alprazoma dan uang tunai yang dikirim dengan menggunakan aplikasi ojek online MAXIM ke rumah terdakwa di Jl. Puri Dinar Asri, Blok L-16, No.08, RT 001/RW 025, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang.
- Bahwa terdakwa disuruh oleh sdr. SEPTI alias ANDRE untuk mengambil narkotika jenis sabu dan Psikotropika jenis Alprazolam disuatu tempat yang kemudian ditaruh disuatu tempat atau alamat sesuai dengan petunjuk/ perintah dari sdr. SEPTI alias ANDRE tersebut sudah 2 (dua) kali, yang pertama pada bulan Juni 2025, saat itu terdakwa berhasil menaruh narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Rowosari Tembalang Semarang.
- Bahwa Alat komunikasi yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. SEPTI alias ANDRE tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy M31 warna hitam berikut simcard dengan nomor Whatsapp 082138532679 dan nomor Whatsapp Bussines 087780498760, sedangkan nomor handphone sdr. SEPTI alias ANDRE adalah 087778542768 yang saya simpan dikontak handphone saya dengan nama “kalimasada”, dan +66616841015 yang saya simpan dikontak handphone saya dengan nama “SEPTIAN”.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 2355/NNF/2025, Tgl. 04 Agustus 2025 an. Terdakwa Heru Seswoyo Bin (Alm) Karjono, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
-
-
-
-
-
-
- BB No. 5837/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang dibungkus aluminium foil dan diisolasi warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 48,80479 gram. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 48,79435 gram. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB No. 5838/2025/NNF berupa 6 (Enam) paket plastik klip yang dibungkus aluminium foil dan isolasi warna hitam masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna ungu berlogo “ mf “ dengan jumlah total 300 (tiga ratus) butir tablet. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa 294 (dua ratus sembilan puluh empat) butir tablet. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB No. 5839/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 36 ml milik terdakwa. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik bekas urine milik Terdakwa. Dengan kesimpulan urine milik terdakwa NEGATIF ( Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika ).
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 2356/FKF/2025, Tgl. 22 September 2025 an. Terdakwa Heru Seswoyo Bin (Alm) Karjono mengenai BB HP merk Samsung Galaxy M31 warna hitam berikut simcard dengan nomor Whatsapp 082138532679 dan nomor Whatsapp Bussines 087780498760 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
|
| |
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
SUBSIDAIR :
|
|
Bahwa Terdakwa HERU SESWOYO BIN (ALM) KARJONO, Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 06.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Puri Dinar Asri, Blok L-16, No.08, RT 001/ RW 025, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara :
|
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah yang terletak di Jl. Puri Dinar Asri, Blok L-16, No.08, RT 001/RW 025, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang, terdakwa dihubungi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk menerima paket yang akan dikirim ke rumah terdakwa berupa Psikotropika Alprazolam dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan ojek online MAXIM, Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menerima 1 (satu) buah kardus yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) strip Alprazolam mersi 1mg yang masing-masing strip sebanyak 10 (sepuluh) butir sehingga total keseluruhan sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE untuk membuang bungkusan Alprazolam tersebut, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB didalam kamar terdakwa saat itu sedang memotong bungkusan Alprazolam tersebut dan menyimpan ke dalam 6 (enam) bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi 50 (lima puluh) butir tablet Alprazolam dan terdakwa bungkus menggunakan alumunium foil dan isolasi warna hitam setelah itu disimpan dilaci TV. Selanjutnya sekitar sekitar pukul 23.00 WIB pada saat terdakwa sedang menonton televisi di ruang TV, terdakwa dihubungi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 00.05 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE, kalau narkotika jenis sabu sudah berada di dekat gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya. Lalu sekitar pukul 00.15 WIB terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah menuju gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Lalu sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa sampai di gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang, kemudian mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang saat itu dibungkus dengan lakban warna coklat. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa pulang kerumah dan langsung membuka paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya diagi menjadi 2 (dua) plastik klip dengan masing-masing berat ± 25 (dua puluh lima) gram, setelah itu dibungkus dengan alumunium foil dan isolasi warna hitam.
- Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa menaruh 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat ± 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 6 (enam) buah plastik klip yang berisi Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir di bawah keramik lantai ruang dapur.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 06.50 WIB saat terdakwa sedang tidur diruang televisi tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, lalu menamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan selanjutnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 6 (enam) buah plastik klip yang berisi Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir di bawah keramik lantai ruang dapur. Setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dan ditemukan dirumah terdakwa berupa adalah :
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram dan
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 6 (enam) buah plastik klip yang berisi Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir,
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy M31 warna hitam berikut simcard dengan nomor Whatsapp 082138532679 dan nomor Whatsapp Bussines 087780498760,
- 1 (satu) buah kardus yang didalamnya terdapat bekas bungkus Psikotropika jenis Alprazolam yang di potong-potong dan
- Uang tunai sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Psikotropika tersebut dari sdr. SEPTI alias ANDRE (DPO), karena Narkotika jenis sabu dan Psikotropika adalah milik sdr. SEPTI alias ANDRE (DPO).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dan Psikotropika tersebut adalah untuk ditaruh disuatu tempat atau alamat sesuai dengan petunjuk/ perintah dari sdr. SEPTI alias ANDRE tersebut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. SEPTI alias ANDRE, dan upah tersebut sudah terdakwa terima dari sdr. SEPTI alias ANDRE pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa menerima paket yang didalamnya berisi Psikotropika jenis Alprazoma dan uang tunai yang dikirim dengan menggunakan aplikasi ojek online MAXIM ke rumah terdakwa di Jl. Puri Dinar Asri, Blok L-16, No.08, RT 001/RW 025, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang.
- Bahwa terdakwa disuruh oleh sdr. SEPTI alias ANDRE untuk mengambil narkotika jenis sabu dan Psikotropika jenis Alprazolam disuatu tempat yang kemudian ditaruh disuatu tempat atau alamat sesuai dengan petunjuk/ perintah dari sdr. SEPTI alias ANDRE tersebut sudah 2 (dua) kali, yang pertama pada bulan Juni 2025, saat itu terdakwa berhasil menaruh narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Rowosari Tembalang Semarang.
- Bahwa Alat komunikasi yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. SEPTI alias ANDRE tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy M31 warna hitam berikut simcard dengan nomor Whatsapp 082138532679 dan nomor Whatsapp Bussines 087780498760, sedangkan nomor handphone sdr. SEPTI alias ANDRE adalah 087778542768 yang saya simpan dikontak handphone saya dengan nama “kalimasada”, dan +66616841015 yang saya simpan dikontak handphone saya dengan nama “SEPTIAN”.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 2355/NNF/2025, Tgl. 04 Agustus 2025 an. Terdakwa Heru Seswoyo Bin (Alm) Karjono, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
-
-
-
-
-
-
- BB No. 5837/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang dibungkus aluminium foil dan diisolasi warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 48,80479 gram. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 48,79435 gram. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB No. 5838/2025/NNF berupa 6 (Enam) paket plastik klip yang dibungkus aluminium foil dan isolasi warna hitam masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna ungu berlogo “ mf “ dengan jumlah total 300 (tiga ratus) butir tablet. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa 294 (dua ratus sembilan puluh empat) butir tablet. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB No. 5839/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 36 ml milik terdakwa. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik bekas urine milik Terdakwa. Dengan kesimpulan urine milik terdakwa NEGATIF ( Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika ).
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 2356/FKF/2025, Tgl. 22 September 2025 an. Terdakwa Heru Seswoyo Bin (Alm) Karjono mengenai BB HP merk Samsung Galaxy M31 warna hitam berikut simcard dengan nomor Whatsapp 082138532679 dan nomor Whatsapp Bussines 087780498760 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram.
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|
DAN
|
|
KEDUA
|
|
Bahwa Terdakwa HERU SESWOYO BIN (ALM) KARJONO, Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 06.50 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa di Jalan Puri Dinar Asri, Blok L-16, No.08, RT 001/ RW 025, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika Gol. IV., yang dilakukan dengan cara :
|
- Awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat terdakwa berada di rumah yang terletak di Jl. Puri Dinar Asri, Blok L-16, No.08, RT 001/RW 025, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang, terdakwa dihubungi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE (DPO) melalui aplikasi Whatsapp untuk menerima paket yang akan dikirim ke rumah terdakwa berupa Psikotropika Alprazolam dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan ojek online MAXIM, Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa menerima 1 (satu) buah kardus yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) strip Alprazolam mersi 1mg yang masing-masing strip sebanyak 10 (sepuluh) butir sehingga total keseluruhan sebanyak 300 (tiga ratus) butir dan uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE untuk membuang bungkusan Alprazolam tersebut, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB didalam kamar terdakwa saat itu sedang memotong bungkusan Alprazolam tersebut dan menyimpan ke dalam 6 (enam) bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi 50 (lima puluh) butir tablet Alprazolam dan terdakwa bungkus menggunakan alumunium foil dan isolasi warna hitam setelah itu disimpan dilaci TV. Selanjutnya sekitar sekitar pukul 23.00 WIB pada saat terdakwa sedang menonton televisi di ruang TV, terdakwa dihubungi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE untuk mengambil narkotika jenis sabu di dekat gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekitar pukul 00.05 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh sdr. SEPTI alias ANDRE, kalau narkotika jenis sabu sudah berada di dekat gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang dan terdakwa disuruh untuk mengambilnya. Lalu sekitar pukul 00.15 WIB terdakwa dengan berjalan kaki dari rumah menuju gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Lalu sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa sampai di gapura gang Puri Dinar Asri Jl. Puri Dinar Asri, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang, kemudian mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang saat itu dibungkus dengan lakban warna coklat. Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa pulang kerumah dan langsung membuka paket narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya diagi menjadi 2 (dua) plastik klip dengan masing-masing berat ± 25 (dua puluh lima) gram, setelah itu dibungkus dengan alumunium foil dan isolasi warna hitam.
- Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa menaruh 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan total berat ± 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 6 (enam) buah plastik klip yang berisi Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir di bawah keramik lantai ruang dapur.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 06.50 WIB saat terdakwa sedang tidur diruang televisi tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, lalu menamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan selanjutnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 6 (enam) buah plastik klip yang berisi Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir di bawah keramik lantai ruang dapur. Setelah itu terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang diamankan dan ditemukan dirumah terdakwa berupa adalah :
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 2 (dua) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 50 (lima puluh) gram dan
- 1 (satu) buah isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat alumunium foil yang berisi 6 (enam) buah plastik klip yang berisi Psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 300 (tiga ratus) butir,
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy M31 warna hitam berikut simcard dengan nomor Whatsapp 082138532679 dan nomor Whatsapp Bussines 087780498760,
- 1 (satu) buah kardus yang didalamnya terdapat bekas bungkus Psikotropika jenis Alprazolam yang di potong-potong dan
- Uang tunai sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dan Psikotropika tersebut dari sdr. SEPTI alias ANDRE (DPO), karena Narkotika jenis sabu dan Psikotropika adalah milik sdr. SEPTI alias ANDRE (DPO).
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dan Psikotropika tersebut adalah untuk ditaruh disuatu tempat atau alamat sesuai dengan petunjuk/ perintah dari sdr. SEPTI alias ANDRE tersebut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan upah berupa uang tunai sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari sdr. SEPTI alias ANDRE, dan upah tersebut sudah terdakwa terima dari sdr. SEPTI alias ANDRE pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB pada saat terdakwa menerima paket yang didalamnya berisi Psikotropika jenis Alprazoma dan uang tunai yang dikirim dengan menggunakan aplikasi ojek online MAXIM ke rumah terdakwa di Jl. Puri Dinar Asri, Blok L-16, No.08, RT 001/RW 025, Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota. Semarang.
- Bahwa terdakwa disuruh oleh sdr. SEPTI alias ANDRE untuk mengambil narkotika jenis sabu dan Psikotropika jenis Alprazolam disuatu tempat yang kemudian ditaruh disuatu tempat atau alamat sesuai dengan petunjuk/ perintah dari sdr. SEPTI alias ANDRE tersebut sudah 2 (dua) kali, yang pertama pada bulan Juni 2025, saat itu terdakwa berhasil menaruh narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Rowosari Tembalang Semarang.
- Bahwa Alat komunikasi yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. SEPTI alias ANDRE tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy M31 warna hitam berikut simcard dengan nomor Whatsapp 082138532679 dan nomor Whatsapp Bussines 087780498760, sedangkan nomor handphone sdr. SEPTI alias ANDRE adalah 087778542768 yang saya simpan dikontak handphone saya dengan nama “kalimasada”, dan +66616841015 yang saya simpan dikontak handphone saya dengan nama “SEPTIAN”.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 2355/NNF/2025, Tgl. 04 Agustus 2025 an. Terdakwa Heru Seswoyo Bin (Alm) Karjono, setelah dibuka dan dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik, mengenai barang bukti (terlampir dalam berkas perkara) :
-
-
-
-
-
-
- BB No. 5837/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang dibungkus aluminium foil dan diisolasi warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 48,80479 gram. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 48,79435 gram. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB No. 5838/2025/NNF berupa 6 (Enam) paket plastik klip yang dibungkus aluminium foil dan isolasi warna hitam masing-masing berisi 50 (lima puluh) butir tablet warna ungu berlogo “ mf “ dengan jumlah total 300 (tiga ratus) butir tablet. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa 294 (dua ratus sembilan puluh empat) butir tablet. Dengan kesimpulan POSITIF mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB No. 5839/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 36 ml milik terdakwa. Dan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik bekas urine milik Terdakwa. Dengan kesimpulan urine milik terdakwa NEGATIF ( Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika ).
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratories kriminalistik No. 2356/FKF/2025, Tgl. 22 September 2025 an. Terdakwa Heru Seswoyo Bin (Alm) Karjono mengenai BB HP merk Samsung Galaxy M31 warna hitam berikut simcard dengan nomor Whatsapp 082138532679 dan nomor Whatsapp Bussines 087780498760 yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan disimpulkan ditemukan informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan (terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan/ atau membawa Psikotropika Gol. IV.
|
|
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
|
|