Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
305/Pid.B/2024/PN Smg DESSITA AMELIAWATI, S.H., M.H. 1.NUNIK SETIANINGRUM Binti SLAMET TRIYONO (alm)
2.DEVY ERLIANA SAPUTRI Biniti JUMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 305/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2793/M.3.10/Eku.2/06/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa I NUNIK SETIANINGRUM Binti. SLAMET TRIYONO (alm) bersama dengan terdakwa II DEVY ERLIANA SAPUTRI Binti. JUMADI pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 22.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sebuah warung yang beralamat di LIK ( lingkungan industri kecil) gang 24 Kelurahan Muktiharjo Lor Kecamatan Genuk, Kota Semarang, atau setidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa mendapat ijin sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya