Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
582/Pid.Sus/2024/PN Smg | SYAFRUDDIN,S.H. | THE YOSSIE AMANDAN KUSUMA Bin (alm) TIONG TIE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 582/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4969/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa The Yossie Amandan Kusuma Bin (alm) Tiong Tie pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Di Jl. Puspowarno Tengah, Kel. Salamanmloyo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yaitu : 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Kristal yang di isolasi warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal 0,24719 gram dan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Kristal di dalam rokok Viper dengan berat bersih serbuk kristal 0,26549 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa The Yossie Amandan Kusuma Bin (alm) Tiong Tie pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Di Jl. Puspowarno Tengah, Kel. Salamanmloyo, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Kristal yang di isolasi warna hitam dengan berat bersih serbuk kristal 0,24719 gram dan 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk Kristal di dalam rokok Viper dengan berat bersih serbuk kristal 0,26549 gram.
Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |