Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg 1.Asep Dedy Virmansyah
2.Farid Saputro
3.Fatchullah Akbar
Abdul hakim Sochib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Rabu, 31 Jan. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Thomas Regulus Kurniawan.S.H.Asep Dedy Virmansyah
2Thomas Regulus Kurniawan.S.H.Farid Saputro
3Thomas Regulus Kurniawan.S.H.Fatchullah Akbar
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan atas hal-hal yang telah Kami sampaikan sebagaimana tersebut diatas, maka Kami dengan ini mohon kiranya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan untuk menjatuhkan dalam putusannya adalah sebagai berikut :

1.    Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.

3.    Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.

4.    Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.

5.    Mengangkatdan Menunjuk :
•    Citra Ayu Rahardjo Wahyudi, S.I.Kom, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana  Surat  Bukti  Pendaftaran  Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-18 AH.04.05-2023, berkantor di Perumahan Puri Anjasmoro Blok A6 No. 3, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

6.    Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.

atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikianlah Permohonan Pailit ini Kami sampaikan, atas perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak