Petitum |
1. Mengabulkan PERMOHONAN PAILIT yang diajukan oleh PARA PEMOHON terhadap PARA TERMOHON;
2. Menyatakan TERMOHON I (CV. Sinar Agung Abadi) dan TERMOHON II (Wahono Tjitro Widagdo) beserta harta peninggalannya PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
3. Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan tersebut;
4. Menunjuk dan mengangkat sebagai Kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit TERMOHON, yaitu:
1) Saudara IMAM SETIADI, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : No. AHU-9.AH.04.06-2022, tertanggal 10 Maret 2022, berkedudukan di Kantor Advokat dan Kurator LDN Ernst, Ruko Mega Peterongan. Jl. Kanal No.5-C, Sompok, Semarang.
2) Saudara ALIF ABDURRAHMAN, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-23.AH.04.05-2022 tertanggal 25 Maret 2022, berkedudukan di Kantor Law Firm Abdurrahman & Co, Jl. Gendong Raya No. 17 Kel. Sendang Mulyo, Kec. Tembalang, Kota Semarang.
5. Menetapkan imbalan jasa (fee) Kurator yang akan ditetapkan setelah Kurator selesai dalam melaksanakan tugasnya
6. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERMOHON;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono).
|