Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
29/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg AGUSTYANA Koperasi Karyawan SERUNI PT INNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan uang sebesar Rp20.220.000 berupa pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan masa kerja 3 tahun 3 bulan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 2 pasal 40 ayat 3 dan pasal 40 ayat 4, upah per bulan sebesar Rp3.250.000 dengan rincian sebagai berikut :
  • Pesangon : 1 x 4 x Rp3.250.000                                 = Rp13.000.000
  • Penghargaan masa kerja : 1 x 2 x Rp3.250.000                    = Rp  6.500.000
  • Uang penggantian hak : 5 x Rp144.000                      = Rp     720.000
  •  
  1. Menyatakan putusan ini agar dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, kasasi, perlawanan dan atau peninjauan kembali
  2. Memerintahkan Tergugat untuk segera membayar hak-hak Penggugat secara kontan tanpa ada penundaan dikarena untuk biaya hidup Penggugat dan keluarga, mengingat sekarang Penggugat sudah tidak bekerja dan susah mendapatkan pekerjaan karena bukan usia kerja produktif lagi
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak