Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
66/Pid.B/2025/PN Smg | VIDYA AYU PRATAMA, S.H. | TRIO PAMUNGKAS WIBOWO Bin (Alm) TUKIYO DANU SISWOYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 897/M.3.10/Eku.2/2/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama :
-------- Bahwa ia Terdakwa TRIO PAMUNGKAS WIBOWO BiN (Alm) TUKIYO DANU SISWOYO, pada hari Jumat, tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 13.47 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024, bertempat di Sendangguwo Rt 2 rw 2 Kel. Sendangguwo Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada Khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa TRIO PAMUNGKAS WIBOWO BiN (Alm) TUKIYO DANU SISWOYO, pada hari Jumat, tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 13.47 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024, bertempat di Sendangguwo Rt 2 rw 2 Kel. Sendangguwo Kec. Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Yang tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |