Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
144/Pdt.G.S/2024/PN Smg BPR ARTHA NUSANTARA ABADI 1.NOVI WULANSARI
2.RENDI SETIAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 144/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BPR ARTHA NUSANTARA ABADI
Pihak
Pihak
NoNama
1NOVI WULANSARI
2RENDI SETIAWAN
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 216.216.069,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Ingkar Janji ) kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kewajibannya seketika dan seluruhnya yaitu Total  Rp 216.216.069,-(Dua Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Enam Puluh Sembilan Rupiah). Pokok Rp 166.881.150,- (seratus enam puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 35.034.919,- (tiga puluh lima juta tiga puluh empat ribu sembilan ratus sembilan belas rupiah), dan denda Rp. 14.300.000 (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah)
  4. Apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan ini maka TERGUGAT menyerahkan perkara ini kepada PENGGUAT untuk melaksanakan dan menjalankan upaya-upaya hukum yang sesuai Undang-undang yang berlaku termasuk melakukan/menjalankan Eksekusi Lelang Hak Tanggungan maupun Sita Jamian.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak