-------- Bahwa ia Terdakwa DIMAS HARIZATYO Bin HELMI RIZATYO pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 06.15 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Agustus Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Mega Central Finance cabang Semarang yang beralamat di Jl. Brigjen Sudiarto No.211 RT01/RW11 Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
--------- Perbuatan Terdakwa DIMAS HARIZATYO Bin HELMI RIZATYO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------- |