Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. PT. WANA INDAH ASRI PT. KARTIKA JATI SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. YORY YUSRAN, S.H., M.H.PT. WANA INDAH ASRI
Pihak
Pihak
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan; 

2. Menyatakan TERMOHON PKPU / PT. Kartika Jati Sentosa, yang beralamat di Jl. Ngaran - Mlese, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi Proses Penundaan PT. Kartika Jati Sentosa;

4. Menunjuk dan mengangkat:

KUKUH AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang berkantor di Kantor Hukum KUKUH AGUS KURNIAWAN & REKAN, beralamat di Jl. Kutisari Indah Utara II No.25, Kel. Kutisari, Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-253 AH.04.03-2021 tertanggal 30 Maret 2021;

Selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU / PT. Kartika Jati Sentosa, dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal terjadi kepailitan;

5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau 
Bilamana Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak