Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
59/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar 1.ACAN
2.YAP KIEM HWA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar
Pihak
Pihak
NoNama
1ACAN
2YAP KIEM HWA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 100.913.772,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak  Surat Pengakuan  Hutang  Nomor B.69/3040/2/2018 tanggal  15 - 02 - 2018, berikut perubahan – perubahannya;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada  Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor B.69/3040/2/2018 tanggal  15 - 02 - 2018, berikut perubahan – perubahannya;
  6. Menyatakan sisa hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp.100.913.772,- ( Seratus juta Sembilan ratus tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  84.767.500,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  16.146.272,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 100.913.772,- ( Seratus juta Sembilan ratus tiga belas ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  84.767.500,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  16.146.272,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa TLOGOSARI KULON, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 10348 atas nama ACAN dengan luas 65 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 00458/TLOGOSARIKULON/2017 tanggal 17-02-2017 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak