Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah wali dari anak kandung dari Pernikahan antara Pemohon dengan Suami yang bernama MUHALIM NOTOWIHARJO, yang bernama:
- Abell Kurniawan Putra Halim, jenis kelamin Laki-Laki , lahir di Kendal pada tanggal 09 September 2010 (umur 14 tahun, 5 bulan) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor : 2984/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal tertanggal 28 Oktober 2010.
- Memberi Ijin kepada Pemohon untuk melakukan Tindakan hukum atas nama anak yang bernama Abell Kurniawan Putra Halim baik didalam maupun diluar Pengadilan dan untuk mengurus surat-surat berharga atau hal hal lain yang berkaitan dengan harta waris berupa:
- sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No.73, atas nama MUHALIM, seluas ± 1652 m2 yang terletak di Desa Bebengan, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal – Jawa Tengah.
- Menetapkan biaya Permohonan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
|