Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADHY KURNIAWAN bin TEGUH SUDARMAJI, bersama saksi Bayu Purwito Jati bin Purwanto dan saksi Renato bin Asmuji pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 sekira pukul 22.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan November 2018 bertempat di Jl. Brotojoyo Semarang Utara, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja melakukan Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I |