Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas obyek sengketa yang terletak di Jl. Menoreh Utara IV, Kav I Kelurahan Sampangan , Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ,Luas : 86 m2 dengan batas – batas sebagai beruikut :
Sebelah utara : Rumah Bapak Doni
Sebelah selatan : Jl. Menoreh Utara IV,
Sebelah timur : Rumah Ibu Riyanti
Sebelah barat : Rumah Ibu Thea Wijayanti
Sesuai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I serta pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat ke Tergugat, Surat Perjanjian Pengikatan Jual beli Rumah Tanggal 21-03-2023 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I yang tidak melakukan penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat setelah serah terima tanah berikut bangunannya yang berdiri diatasnya beserta kunci rumah dari Tergugat I dan Tergugat II tetapi justru menyetujui perbuatan Tergugat II untuk menjaminkan obyek sengketa ke Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat II yang menjaminkan sertipikat atas obyek sengketa ke Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan perbuatan hukum Tergugat III yang menerima jaminan atas dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01310 Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit No.21 Tanggal 8 April 2022 antara Tergugat II dengan persetujuan Tergugat I dan Tergugat III menjadi tidak berkekuatan hukum atau batal.
- Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01310 adalah tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01310 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak mengikat atau tidak berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01310 kepada Tergugat I dan Tergugat II yang selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk melakukan penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat melalui Turut Tergugat II untuk diserahkan ke Penggugat.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dihukum untuk membayar uang paksa setiap hari keterlambatan pengembalian Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01310 serta dilakukannya penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
|