Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
175/Pdt.G/2025/PN Smg Rizky Nirmala Sari 1.Ervani Adi Nugroho
2.Fatimatuz Zahroh
3.PT. BPR Artha Nusantara Abadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 175/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Rizky Nirmala Sari
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PUTUT HARIOGA,S.H,M.H. dan RekanRizky Nirmala Sari
Pihak
NoNama
1Ervani Adi Nugroho
2Fatimatuz Zahroh
3PT. BPR Artha Nusantara Abadi
Pihak
Pihak
NoNama
1Notaris Bambang Riyadi,SH
2Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;

 

  1. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat atas obyek sengketa yang terletak di  Jl. Menoreh Utara IV, Kav I Kelurahan Sampangan , Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang ,Luas : 86 m2 dengan batas – batas sebagai beruikut :

Sebelah utara           : Rumah Bapak Doni

Sebelah selatan       : Jl. Menoreh Utara IV,

Sebelah timur           : Rumah Ibu Riyanti

Sebelah barat           : Rumah Ibu Thea Wijayanti

Sesuai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat I serta pembayaran yang dilakukan oleh Penggugat ke Tergugat, Surat Perjanjian Pengikatan Jual beli Rumah Tanggal 21-03-2023 adalah sah menurut hukum;

 

  1. Menyatakan perbuatan hukum Tergugat I yang tidak melakukan penandatanganan akta jual beli dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat setelah serah terima tanah berikut bangunannya yang berdiri diatasnya beserta kunci rumah dari Tergugat I dan Tergugat II tetapi justru menyetujui perbuatan Tergugat II untuk menjaminkan obyek sengketa ke Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan perbuatan hukum Tergugat II yang menjaminkan sertipikat atas obyek sengketa ke Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan perbuatan hukum Tergugat III yang menerima jaminan atas dari Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01310 Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan  Akta Perjanjian Kredit No.21 Tanggal 8 April 2022   antara Tergugat II dengan persetujuan Tergugat I dan Tergugat III menjadi tidak berkekuatan hukum atau batal.

 

  1. Menyatakan Akta Pembebanan Hak Tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01310 adalah tidak berkekuatan hukum.

 

  1. Menyatakan Sertipikat Hak tanggungan atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01310  yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak mengikat atau tidak berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01310 kepada Tergugat I dan Tergugat II yang selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk melakukan penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat melalui Turut Tergugat II untuk diserahkan ke Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dihukum untuk membayar uang paksa setiap hari keterlambatan pengembalian Sertipikat Hak Guna Bangunan No.01310  serta dilakukannya penandatanganan akta jual beli dengan Penggugat dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik nama atas Penggugat secara tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sejak adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding,kasasi atau upaya hukum lainnya.

 

  1. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak