Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | HARTANTO, SH, MH | AGUNG SUTRISNO Bin MOHARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2837/M.3.33/Ft.1/12/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan | KESATU PRIMAIR : Perbuatan terdakwa Agung Sutrisno sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. SUBSIDIAIR : Perbuatan terdakwa Agung Sutrisno sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. DAN KEDUA PERTAMA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang. ATAU KEDUA : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |