Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pid.B/2025/PN Smg Darwin Susanto Mangatas Situmeang, S.H. ANITA WULANSARI binti SUNIWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 283/M.3.10/Eoh.2/1/2025
Pihak
NoNama
1Darwin Susanto Mangatas Situmeang, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ANITA WULANSARI binti SUNIWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Terdakwa ANITA WULANSARI binti SUNIWAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekira bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2021, bertempat di Kantor PT HARAPAN MAKMUR SUKSES Jl Raya Pramuka Perum GPPD KAV B 4- B 5 Rt. 10 Rw.02 Kel. Pudakpayung Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------

 

ATAU KEDUA

----------- Terdakwa ANITA WULANSARI binti SUNIWAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingat lagi sekira bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2021, bertempat di Kantor PT HARAPAN MAKMUR SUKSES Jl Raya Pramuka Perum GPPD KAV B 4- B 5 Rt. 10 Rw.02 Kel. Pudakpayung Kec. Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya