Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
555/Pid.Sus/2024/PN Smg | DESSITA AMELIAWATI, S.H., M.H. | HENDRY SETIAWAN WIDJADJA Anak dari SUBUR WIDJADJA | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 555/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4783/M.3.10/Enz.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -----Bahwa terdakwa HENDRY SETIAWAN WIDJADJA Anak dari SUBUR WIDJADJA pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.03 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di gang depan Sekolah Islam Berwawasan Internasional yang beralamatkan di Jl. Durian Raya Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
ATAU KEDUA -----------HENDRY SETIAWAN WIDJADJA Anak dari SUBUR WIDJADJA pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 18.03 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di gang depan Sekolah Islam Berwawasan Internasional Jl. Durian Raya Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Sabu.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |