--------Bahwa ia Terdakwa AHMAD ANSHORI BIN MUHAMMAD RUSMAN pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan April atau setidaknya masih di Tahun 2024, bertempat HALTE BRT Sukun Jl. Perintis Kemerdekaan Kelurahan Srondol Wetan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------------------------------------------------------------------------------- |