Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
244/Pdt.G/2025/PN Smg RIZALDY OKTAVIANDRA 1.MIKA BASUKI
2.ZASKIA PUTRI MONIKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 244/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1RIZALDY OKTAVIANDRA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HARYANTO, SH, M.KnRIZALDY OKTAVIANDRA
Pihak
NoNama
1MIKA BASUKI
2ZASKIA PUTRI MONIKA
Pihak
Pihak
NoNama
1BPR ARTOMORO
2KANTOR NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) MADIYANA HERAWATI, SH
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) kOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang baik dan benar.
  3. Menyatakan dan menetapkan bahwa Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
  4. Menyatakan secara sah dan berharga permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Jual Beli tanah yang terletak di Jalan Karangrejo II C 3 (yang terdiri dari Kavling C3 dan Kavling C4), RT.006, RW.007, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT I), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:

Utara    : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.

Timur     : Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET

Selatan      : Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO

Barat     : Tanah Milik Bapak NOVIANTO

  1. Menyatakan sah demi Hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) dengan Nomor:37, Tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat dihadapan MADIYANA HERAWATI, SH, selaku Notaris Kota Semarang.
  2. Menyatakan sah demi Hukum Pembayaran Pembelian Objek Jual Beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Karangrejo II C 3 (yang terdiri dari Kavling C3 dan Kavling C4), RT.006, RW.007, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atas Objek Jual Beli dari Objek sengketa Kav Nomor:C4, luas tujuh puluh dua meter persegi (72m2). SEBAGIAN dari Sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT I), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:

Utara : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.

Timur :Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET

 Selatan: Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO

Barat  : Tanah Milik Bapak NOVIANTO

Sebesar Rp. 401.950.000,- ( empat ratus satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

  1. Menghukum Penggugat untuk membayar kekurangan pembayaran jual beli dari objek sengketa tersebut di atas sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) kepada Tergugat I
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menerima kekurangan pembayaran atas jual beli atas Sebagian sebidang tanah yang terletak di Jalan Karangrejo II C 3 (yang terdiri dari Kavling C3 dan Kavling C4), RT.006, RW.007, Kav Nomor:C4, luas tujuh puluh dua meter persegi (72m2), Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT I), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:

Utara     : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.

Timur      : Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET

 Selatan       : Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO

Barat      : Tanah Milik Bapak NOVIANTO

sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dari Penggugat serta selanjutnya Tergugat I menyerahkan/membayarkan uang dari penggugat kepada Turut Tergugat I untuk mengurangi sisa hutang Tergugat I.

  1. Menghukum Turut Tergugat I untuk menerima uang sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dari Tergugat I yang diperoleh dari Penggugat serta membebankan sisa kewajiban Tergugat I atas Objek sengketa kepada dua (2) jaminan lainnya yaitu 1. Objek Jaminan Hak Milik Nomor:5957, Kelurahan Srondol Wetan luas, 102M2 atas nama MIKA BASUKI, 2. Objek Jaminan Hak Milik Nomor:5850, Kelurahan Ngesrep luas, 149M2 atas nama nama 1. SUGIMAN, 2. SUKIMIN, 3. RAWAN, 4. JARWOTO, dan/atau Objek lainnya yang menjadi anggunan Tergugat I pada Turut Tergugat I.
  2. Menyatakan Batal Demi Hukum atas semua Perbuatan Hukum antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Turut Tergugat I sepanjang mengenai Objek Jual Beli/Sengketa.
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum Pembebanan Hak Tanggugan dan/atau Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) atas Objek  jual beli Sebagian sebidang tanah yang terletak di Jalan Karangrejo II C 3 (yang terdiri dari Kavling C3 dan Kavling C4), RT.006, RW.007, Kav Nomor:C4, luas tujuh puluh dua meter persegi (72m2), Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT I), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:

Utara     : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.

Timur      : Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET

 Selatan       : Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO

Barat      : Tanah Milik Bapak NOVIANTO

  1. Menyatakan sah demi Hukum atas Pembelian Objek Jual Beli atas SEBAGIAN  sebidang tanah yang terletak di Jalan Karangrejo II C 3 (yang terdiri dari Kavling C3 dan Kavling C4), RT.006, RW.007, Kav Nomor:C4, luas tujuh puluh dua meter persegi (72m2), Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:

Utara     : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.

Timur       :Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET

Selatan         : Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO

Barat       : Tanah Milik Bapak NOVIANTO

Adalah Milik Penggugat.

  1. Menghukum Para Tergugat, dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:

Utara     : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.

Timur       :Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET

Selatan         : Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO

Barat       : Tanah Milik Bapak NOVIANTO

Kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun.

  1. Menghukum dan memerintahkan Penggugat untuk melakukan Proses Pemecahan/Split seluas tujuh puluh dua meter persegi (72 M2) yang menjadi Objek Sengketa/Jual Beli Pada Turut tergugat III.
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari proses Pemecahan/Split serta Pajak-Pajak dan semua biaya-biaya yang timbul dari Proses Balik nama menjadi atas nama Penggugat.
  3. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk memproses Pemecahan/Split, atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:

Utara : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.

Timur :Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET

 Selatan: Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO

Barat  : Tanah Milik Bapak NOVIANTO

Dengan Luas tujuh puluh dua meter persegi (72 M2) yang menjadi Objek Jual beli dengan Penggugat.

  1. Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk memproses mencatat dan/atau membalik nama Produk/hasil dari Proses Pemecahan/Split atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:

Utara : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.

Timur :Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET

Selatan: Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO

Barat  : Tanah Milik Bapak NOVIANTO

Dengan luas tujuh puluh dua meter persegi (72 M2) Atas nama Penggugat.

  1. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat, dan Turut Tegugat I untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.198.022.500,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil :
    1. Uang yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 401.950.000,- (Empat Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
    2. Biaya kerugian atas kehilangan kesempatan menggunakan sertipikat tersebut untuk kegiatan bisnis berdasarkan suku bunga Bank sebesar 11% per Tahun, dari Tahun 2020 sampai dengan 2025, yaitu sebesar: Rp. 221.072.500,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
    3. Biaya menggunakan jasa pengacara sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
  • Kerugian Immateriil :

Penggugat, selama kurang lebih kurun waktu 5 Tahun, harus menguras waktu, tenaga, dan pikiran dalam hal menyelesaikan permasalahan jual beli Objek tanah dengan Tergugat I serta Uang yang telah dikeluarkan oleh penggugat sebagian merupakan Uang mitra bisnis, pada akhirnya mengakibatkan hilangnya kepercayaan mitra bisnis kepada Penggugat, sebesar: Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I serta II wajib membayar uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewidjs).
  2. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam p erkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak