Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang baik dan benar.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II serta Turut Tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat.
- Menyatakan secara sah dan berharga permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas Objek Jual Beli tanah yang terletak di Jalan Karangrejo II C 3 (yang terdiri dari Kavling C3 dan Kavling C4), RT.006, RW.007, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT I), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:
Utara : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.
Timur : Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET
Selatan : Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO
Barat : Tanah Milik Bapak NOVIANTO
- Menyatakan sah demi Hukum Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli (PIJB) dengan Nomor:37, Tanggal 30 Juni 2020 yang dibuat dihadapan MADIYANA HERAWATI, SH, selaku Notaris Kota Semarang.
- Menyatakan sah demi Hukum Pembayaran Pembelian Objek Jual Beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Karangrejo II C 3 (yang terdiri dari Kavling C3 dan Kavling C4), RT.006, RW.007, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, atas Objek Jual Beli dari Objek sengketa Kav Nomor:C4, luas tujuh puluh dua meter persegi (72m2). SEBAGIAN dari Sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT I), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:
Utara : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.
Timur :Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET
Selatan: Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO
Barat : Tanah Milik Bapak NOVIANTO
Sebesar Rp. 401.950.000,- ( empat ratus satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Menghukum Penggugat untuk membayar kekurangan pembayaran jual beli dari objek sengketa tersebut di atas sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) kepada Tergugat I
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk menerima kekurangan pembayaran atas jual beli atas Sebagian sebidang tanah yang terletak di Jalan Karangrejo II C 3 (yang terdiri dari Kavling C3 dan Kavling C4), RT.006, RW.007, Kav Nomor:C4, luas tujuh puluh dua meter persegi (72m2), Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT I), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:
Utara : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.
Timur : Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET
Selatan : Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO
Barat : Tanah Milik Bapak NOVIANTO
sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dari Penggugat serta selanjutnya Tergugat I menyerahkan/membayarkan uang dari penggugat kepada Turut Tergugat I untuk mengurangi sisa hutang Tergugat I.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk menerima uang sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dari Tergugat I yang diperoleh dari Penggugat serta membebankan sisa kewajiban Tergugat I atas Objek sengketa kepada dua (2) jaminan lainnya yaitu 1. Objek Jaminan Hak Milik Nomor:5957, Kelurahan Srondol Wetan luas, 102M2 atas nama MIKA BASUKI, 2. Objek Jaminan Hak Milik Nomor:5850, Kelurahan Ngesrep luas, 149M2 atas nama nama 1. SUGIMAN, 2. SUKIMIN, 3. RAWAN, 4. JARWOTO, dan/atau Objek lainnya yang menjadi anggunan Tergugat I pada Turut Tergugat I.
- Menyatakan Batal Demi Hukum atas semua Perbuatan Hukum antara Tergugat I dan Tergugat II dengan Turut Tergugat I sepanjang mengenai Objek Jual Beli/Sengketa.
- Menyatakan Batal Demi Hukum Pembebanan Hak Tanggugan dan/atau Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) atas Objek jual beli Sebagian sebidang tanah yang terletak di Jalan Karangrejo II C 3 (yang terdiri dari Kavling C3 dan Kavling C4), RT.006, RW.007, Kav Nomor:C4, luas tujuh puluh dua meter persegi (72m2), Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT I), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:
Utara : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.
Timur : Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET
Selatan : Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO
Barat : Tanah Milik Bapak NOVIANTO
- Menyatakan sah demi Hukum atas Pembelian Objek Jual Beli atas SEBAGIAN sebidang tanah yang terletak di Jalan Karangrejo II C 3 (yang terdiri dari Kavling C3 dan Kavling C4), RT.006, RW.007, Kav Nomor:C4, luas tujuh puluh dua meter persegi (72m2), Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dengan sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:
Utara : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.
Timur :Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET
Selatan : Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO
Barat : Tanah Milik Bapak NOVIANTO
Adalah Milik Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat, dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:
Utara : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.
Timur :Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET
Selatan : Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO
Barat : Tanah Milik Bapak NOVIANTO
Kepada Penggugat tanpa beban dan syarat apapun.
- Menghukum dan memerintahkan Penggugat untuk melakukan Proses Pemecahan/Split seluas tujuh puluh dua meter persegi (72 M2) yang menjadi Objek Sengketa/Jual Beli Pada Turut tergugat III.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dari proses Pemecahan/Split serta Pajak-Pajak dan semua biaya-biaya yang timbul dari Proses Balik nama menjadi atas nama Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk memproses Pemecahan/Split, atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:
Utara : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.
Timur :Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET
Selatan: Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO
Barat : Tanah Milik Bapak NOVIANTO
Dengan Luas tujuh puluh dua meter persegi (72 M2) yang menjadi Objek Jual beli dengan Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat III untuk memproses mencatat dan/atau membalik nama Produk/hasil dari Proses Pemecahan/Split atas sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:05959, Kelurahan Srondol Wetan, Surat Ukur tanggal 18 Februari 2019, Nomor: 00525 / Srondol Wetan / 2019, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB):11010607.6912, Luas seratus sembilan puluh dua meter persegi (192 M2), atas nama MIKA BASUKI (TERGUGAT), dan Nomor Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): 33.74.060.007.013.0603.0, atas nama MIKA BASUKI dengan batas-batas:
Utara : Jalan Karangrejo II Griya Banyurejo.
Timur :Tanah dan Bangunan Milik Bapak MURSITO dan Bapak SLAMET
Selatan: Tanah dan Bangunan Milik Bapak NOVIANTO
Barat : Tanah Milik Bapak NOVIANTO
Dengan luas tujuh puluh dua meter persegi (72 M2) Atas nama Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat, dan Turut Tegugat I untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.198.022.500,- (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil :
- Uang yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 401.950.000,- (Empat Ratus Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
- Biaya kerugian atas kehilangan kesempatan menggunakan sertipikat tersebut untuk kegiatan bisnis berdasarkan suku bunga Bank sebesar 11% per Tahun, dari Tahun 2020 sampai dengan 2025, yaitu sebesar: Rp. 221.072.500,- (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
- Biaya menggunakan jasa pengacara sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
- Kerugian Immateriil :
Penggugat, selama kurang lebih kurun waktu 5 Tahun, harus menguras waktu, tenaga, dan pikiran dalam hal menyelesaikan permasalahan jual beli Objek tanah dengan Tergugat I serta Uang yang telah dikeluarkan oleh penggugat sebagian merupakan Uang mitra bisnis, pada akhirnya mengakibatkan hilangnya kepercayaan mitra bisnis kepada Penggugat, sebesar: Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I serta II wajib membayar uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewidjs).
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam p erkara ini.
|