Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
399/Pid.B/2024/PN Smg JUMADI, SH, MH AGUNG WAHYU TRIATNO bin AHMAD ZAENUDIN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 399/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3628/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1JUMADI, SH, MH
Pihak
NoNamaPenahanan
1AGUNG WAHYU TRIATNO bin AHMAD ZAENUDIN (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu.

Bahwa ia terdakwa AGUNG WAHYU TRIATNO  Bin  ( Alm  ) AHMAD  ZAENUDIN secara bersama-sama dengan AGUS KAHRIR ( perkaranya diberkaskan tersendiri )  Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan  Agustus tahun 2021 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 sekira pukul 10.00. Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Kusuma Network Jl. Wonodri Grajen II No. 447 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , orang yang melakukan peristiwa pidana” “Orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang , membuat utang atau menghapus piutang.

 

Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan di ancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Atau.

Kedua.

            

       Bahwa ia terdakwa AGUNG WAHYU TRIATNO  Bin  ( Alm  )AHMAD  ZAENUDIN.  Pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada bulan  Agustus tahun 2021 sampai dengan bulan Mei tahun 2022 sekira pukul 10.00. Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Kusuma Network Jl. Wonodri Grajen II No. 447 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, orang yang melakukan peristiwa pidana” “Orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan”, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan.

 

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP, jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya