Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan pembayaran terhadap Perjanjian Kredit nomor 122/SPK/AM/XI/2022 adalah perbuatan WANPRESTASI atau ingkar janji;
- Menghukum tergugat untuk membayar pelunasan yang terdiri dari tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sejumlah Rp. 136.397.220,00.- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah);
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|