Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
406/Pid.B/2024/PN Smg | KHANSA QANIA FEBIANI,S.H | CATUR WISANGJAYA als KENTIR Bin BAMBANG SOEWANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 406/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3533/M.3.10/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu ------- Bahwa Terdakwa CATUR WISANGJAYA Alias KENTIR Bin BAMBANG SOEWANTO, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl Jatingaleh III Kel Jatingaleh Kec Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.
-----Perbuatan Terdakwa CATUR WISANGJAYA Alias KENTIR Bin BAMBANG SOEWANTO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ------------------------------------------
Atau Kedua ------- Bahwa Terdakwa CATUR WISANGJAYA Alias KENTIR Bin BAMBANG SOEWANTO, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar Pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl Jatingaleh III Kel Jatingaleh Kec Candisari Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
-----Perbuatan Terdakwa CATUR WISANGJAYA Alias KENTIR Bin BAMBANG SOEWANTO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |