Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
507/Pid.Sus/2025/PN Smg Bagus Suseno, S.H., M.H. MEDI NURSALIM bin HARTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 507/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5292/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1Bagus Suseno, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MEDI NURSALIM bin HARTOYO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------------ Bahwa terdakwaMedi Nursalim bin Hartoyo pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di traffic light jalan Tegalsari Kelurahan Tegalsari Kecamatan Candisari Kota Semarang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa terdakwaMedi Nursalim bin Hartoyo pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair tersebut di atas, dengan tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

------------ Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya