Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.G.S/2019/PN Smg PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa BERNADUS SUBIAKTO UTOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2019/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT.Bank Perkreditan Rakyat Artha Mukti Santosa
Pihak
Pihak
NoNama
1BERNADUS SUBIAKTO UTOMO
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 190.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat;

3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 190.000.000 (Seratus Sembulan Puluh Juta Rupiah) dengan rincian

 

-Sisa Pokok Hutang                                     = Rp.   86.111.000,-

-Bunga                                                            = Rp.   19.000.000,-

-Penalty 5 x Rp.1.250.000                          = Rp.      6.250.000,-

-Denda                                                           = Rp.   78.639.000,-  +

                           

Total                                                               = Rp.    190.000.000,-

4.Menghukum Tergugat Menyerahkan objek jaminan tanah / bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik  04025 / Sukorejo LT. ±140 m2 an. Bernadus Subiakto Utomo dalam keadaan baik / Kosong tanpa syarat; untuk dilakukan eksekusi lelang melalui Pengadilan Negeri Semarang  dengan bantuan KPKNL Semarang.

5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( exaequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak