Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
35/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. PT CIPTA ARUS SENTOSA 1.PT INOVASI RETAIL INDO
2.CHARLEY SELIANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT CIPTA ARUS SENTOSA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dhimas Daru Jati Saputro, S.H., M. Kn.PT CIPTA ARUS SENTOSA
Pihak
NoNama
1PT INOVASI RETAIL INDO
2CHARLEY SELIANG
Pihak
Petitum
1) Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap i) PT. INOVASI RETAIL INDO (d/h PT. METROX GLOBAL)/TERMOHON PKPU I dan ii) Bpk. CHARLEY SELIANG/TERMOHON PKPU II dan menyatakan i) PT. INOVASI RETAIL INDO (d/h PT. METROX GLOBAL)/TERMOHON PKPU I dan ii) Bpk. CHARLEY SELIANG/TERMOHON PKPU II berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
 
2) Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap terhadap i) PT. INOVASI RETAIL INDO (d/h PT. METROX GLOBAL)/TERMOHON PKPU I dan ii) Bpk. CHARLEY SELIANG/TERMOHON PKPU II untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
 
3) Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap i) PT. INOVASI RETAIL INDO/TERMOHON PKPU I dan ii) Bpk. CHARLEY SELIANG/TERMOHON PKPU II.
 
4) Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara MARLON ELIZA TOBING, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-220 AH.04.03-2020 tanggal 18 Juni 2020 berkantor di M&R Partnership (d/h BRAVA & RIZA Advocates), yang beralamat di Menara BPJamsostek, Gedung Utara Lantai 3A (4) Suite 07, Jl. Jend. Gatot Subroto No. 38, Kav. 71-73, Jakarta 12710; dan
- Saudara ERICK TOGAR SITINDJAK, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-204 AH.04.06-2022 tanggal 31 Desember 2022, berkantor di Kantor Hukum Erick Sitindjak & Co. Law Partnership, Epiwalk Office Suites 5th Floor A529, Rasuna Epicentrum, Jl. H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan 12940;
selaku Tim PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim KURATOR dalam hal i) PT. INOVASI RETAIL INDO (d/h PT. METROX GLOBAL)/TERMOHON PKPU I dan ii) Bpk. CHARLEY SELIANG/TERMOHON PKPU II dinyatakan Pailit.
 
5) Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
 
6) Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil i) PT. INOVASI RETAIL INDO                      (d/h PT. METROX GLOBAL)/TERMOHON PKPU I dan ii) Bpk. CHARLEY SELIANG/TERMOHON PKPU II serta Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan.
 
7) Membebankan seluruh biaya perkara kepada i) PT. INOVASI RETAIL INDO (d/h PT. METROX GLOBAL)/TERMOHON PKPU I dan ii) Bpk. CHARLEY SELIANG/TERMOHON PKPU II.
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak