Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
576/Pdt.G/2024/PN Smg BENI WAHYU KURNIYAWAN 1.YAYUK WENIARTI
2.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ungaran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 576/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 17 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1IIN KUSUMAWATI, S.H., M.H.BENI WAHYU KURNIYAWAN
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;---
  2. Menyatakan SAH Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01573/Karanggeneng atas tanah dan bangunan di Jl. Karanggeneng RT.004 RW. 001,Kel. Sumurejo, Kec. Gunungpati milik PENGGUGAT;----------------------------------------------------
  3. Menyatakan TERGUGAT I Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-
  4. Memerintahkan TERGUGAT II untuk membatalkan lelang yang akan dilakukan TERGUGAT II dan memerintahkan TERGUGAT II untuk mengganti agunan/jaminan kepada TERGUGAT I;--------------------------------------------------
  5. Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT I adalah sebesar Rp 1.435.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:----------------------------------------------------------
  1. Kerugian materiil berupa pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah);
  2. Kerugian immateriil berupa rasa was-was, khawatir dan terbebani pikiran karena pembelian rumah dan bangunan tersebut hilang secara cuma-cuma, senilai Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
    1. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kewajibannya berikut mengganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I sebesar Rp 1.435.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) secara TUNAI, LUNAS dan SEKETIKA;---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan kewajibannya atau melaksanakan isi putusan Pengadilan;---------------------------------------------------
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), walaupun ada Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I;-----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak