Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
528/Pdt.G/2025/PN Smg JACOBUS KUSMONO ADI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 528/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1JACOBUS KUSMONO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIZKA ABDURRAHMAN, S.H., M.H., C.Med., CMLC., CCAJACOBUS KUSMONO
Pihak
NoNama
1ADI WIJAYA
Pihak
Pihak
NoNama
1Stefanus Yuwono Tedjosaputro, S.T., S.H., MBA., MSIS., M.Kn., M.H
2Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia c.q. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi Jawa Tengah, c.q. Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, tidak memenuhi prestasi membayar hutang kepada Penggugat sebesar                                 Rp 239.500.000,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)  
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat secara tanggung renteng atas :

Kerugian Materiil

  1. Pembayaran Tahap Kedua                                 Rp.   85.000.000,00
  2. Pembayaran Tahap Ketiga                                 Rp.   52.500.000,00
  3. Denda karena kelalaian @Rp 2.000.000,-         Rp. 102.000.000,00

terhitung dari 25 Agustus 2025  sampai

     dengan gugatan ini diajukan

                   Total kerugian Materiil                                       Rp. 239.500.000,00

Kerugian Immateriil

Akibat adanya perkara ini sangat membebani Penggugat dan bukan hal yang mustahil Penggugat kehilangan proyek dan juga menghambat proyek-proyek pekerjaan yang lain, bila dimaterialkan mengakibatkan kerugian Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

  1. Menghukum Penggugat untuk membayar denda sebesar                         Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk tiap hari kelalaian Tergugat diperhitungkan sejak tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan seketika dan sekaligus lunas.
  2. Menghukum penggugat untuk mengembalikan secara utuh dan tanpa terkecuali peralatan dan bahan material bangunan yang masih ada di dalam lokasi proyek yang terdiri atas:

Peralatan

1.     Molen Cor 1 unit

2.     Scaffolding 2 unit

3.     Mesin bor 2 unit

4.     Mesin potong 2 unit

5.     Peralatan tukang meliputi palu, gergaji, godem, drilling, linggis

6.     Drum plastik penampung air 2 unit isi 200 liter

7.     Drum plastik air isi 100 liter (potongan drum utuh)

8.     Drum galvanis isi 60 liter

Bahan Material Bangunan

1.     Granitlile ukuran 60 x 60 sebanyak 12 dus.

2.    Pralon AW Maspion ukuran 3 inc utuh 1 batang dan sisa potongan.

3.    Pralon AW Maspion ukuran 3/4 inc 2 batang ukuran 1 inc 1 barang dan sisa potongan pralon

4.     Lem Pralon Asahi 2 kaleng

5.     Semen Gresik 20 sak

6.     Semen mortar untuk pasang granite 5 sak

7.     Pasir Muntilan 1truk ban dobel

8.     Seplit/ batu kricak untuk cor 1colt

9.     Begel/ cincin 3 karung

10.     Kawat bindrat 1 roll

11.     Batu belah pondasi 1 colt

12.     Seng bekas untuk pagar pengaman sementara bangunan

6.  Menghukum Tergugat untuk mengganti senilai barang apabila ada peralatan dan bahan material bangunan yang rusak atau hilang.

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsong) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi putusan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
  4. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan serta harus menghormati putusan ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak