Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
452/Pid.Sus/2024/PN Smg | PRIHANANTO, S.H., M.H. | 3.ARYF DARMA AJI bin DARMANTO 4.RIAN ADI PUTRA bin (Alm) MOCH. MOLYO |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 452/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3860/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Primair :
Bahwa Terdakwa I Aryf Darma Aji Bin Darmanto bersama sama dengan Terdakwa II Rian Adi Putra bin (Alm) Moch. Molyo pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.45 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan rumah Terdakwa II Rian Adi Putra bin (Alm) Moch. Molyo Jl. Peterongan Raya No. 9 RT. 004/RW. 002 Kelurahan Peterongan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal yang di simpan di dalam potongan sedotan warna hijau dengan berat bersih serbuk kristal 0,42037 gram.
Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidair :
Bahwa terdakwa I Aryf Darma Aji Bin Darmanto bersama sama dengan Terdakwa II Rian Adi Putra bin (Alm) Moch. Molyo pada hari Rabu, tanggal 27 Maret 2024, sekitar pukul 17.45 WIB atau pada setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Depan rumah Terdakwa II Rian Adi Putra bin (Alm) Moch. Molyo Jl. Peterongan Raya No. 9 RT. 004/RW. 002 Kelurahan Peterongan Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu (serbuk kristal) bukan tanaman yaitu 1 (satu) bungkus plastic klip berisi serbuk kristal yang di simpan di dalam potongan sedotan warna hijau dengan berat bersih serbuk kristal 0,42037 gram.
Perbuatan mereka terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |