Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
49/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 19 Feb. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Wiyono, S.H. | SULISTYONO |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT SARI WARNA ASLI V KUDUS |
|
Pihak |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhya ;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat tertanggal 29 Agustus 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak pernah terputus ;
- Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula dan memulihkan seluruh hak-hak yang selama ini diperoleh Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses sebesar Rp. 2.999.819,00 x 6 bulan = Rp. 17.998.914,00 (tujuh belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas rupiah) ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |