Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
28/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg Sudarman PT. Agung Winyawan Santoso Textile Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sudarman
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. Agung Winyawan Santoso Textile
Pihak
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan.
  2. Menyatakan PHK (memasuki usia pensiun) sejak putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Penggugat secara tunai dan seketika karena PHK memasuki usia pensiun sesuai PP No.35 Tahun 2021 Pasal 56 sebesar Rp.58.925.424,-

( Lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus dua puluh empat rupiah).

  1. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya