Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Smg Kiki Sugiarto Queenina Yoshe Hans Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Kiki Sugiarto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Ir. Aifi Indrastuty, SH, MHKiki Sugiarto
Pihak
NoNama
1Queenina Yoshe Hans
Pihak
Pihak
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal penghibahan yang diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat, yaitu :

a. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 1472 / Jomblang yang asalnya atas nama Penggugat, yang terletak di Jl. Taman Singotoro No. 15 Semarang

b. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 1637 / Gajahmungkur dan HM No. 300 / Gajahmungkur yang terletak di Jl. Raung No. 21B Semarang

c. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HM No. 521 / Karanganyar Gunung yang terletak di Jl. Jangli Utara No. 8 Semarang

d. Hibah uang yang dipergunakan oleh Tergugat untuk membeli tanah yang bersertifikat HGB No. 00351 / Kaliwiru yang terletak di The Green Candi Residence Blok Brisbane Kav 9 Semarang

e. Hibah uang sebesar Rp 500.000.000,- [lima ratus juta rupiah];

  1. Menyatakan uang pembelian tanah / rumah yang berlokasi di :

- Jl. Taman Singotoro No. 15 Semarang yang bersertifikat HM No. 1472 / Jomblang

- Jl. Raung No. 21B Semarang yang bersertifikat HM No. 1637 / Gajahmungkur dan HM No. 300 / Gajahmungkur

- Jl. Jangli Utara No. 8 Semarang yang bersertifikat HM No. 521 / Karanganyar Gunung

- The Green Candi Residence Blok Brisbane Kav 9 Semarang yang bersertifikat HGB No. 00351 / Kaliwiru

Berasal dari Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk melepas haknya atas tanah / rumah yang berlokasi di :

- Jl. Taman Singotoro No. 15 Semarang yang bersertifikat HM No. 1472 / Jomblang

- Jl. Raung No. 21B Semarang yang bersertifikat HM No. 1637 / Gajahmungkur dan HM No. 300 / Gajahmungkur

- Jl. Jangli Utara No. 8 Semarang yang bersertifikat HM No. 521 / Karanganyar Gunung

- The Green Candi Residence Blok Brisbane Kav 9 Semarang yang bersertifikat HGB No. 00351 / Kaliwiru;

      5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan asli sertifikat :

           - HM No. 1472 / Jomblang

           - HM No. 1637 / Gajahmungkur

           - HM No. 300 / Gajahmungkur

           - HM No. 521 / Karanganyar Gunung

           - HGB No. 00351 / Kaliwiru

           Kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat negara dan instansi terkait, bila Tergugat tidak mau menyerahkan asli sertifikat tersebut maka menerbitkan sertifikat penggantinya;

  1. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengembalikan kepemilikan sertifikat :

- HM No. 1472 / Jomblang

- HM No. 1637 / Gajahmungkur

- HM No. 300 / Gajahmungkur

- HM No. 521 / Karanganyar Gunung

- HGB No. 00351 / Kaliwiru

Ke atas nama Penggugat selaku pemilik yang sebenarnya;

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Rp 500.000.000,- [lima ratus juta rupiah] dan semua perhiasan milik Penggugat kepada Penggugat
  2. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk memproses balik nama sertifikat :

- HM No. 1472 / Jomblang

- HM No. 1637 / Gajahmungkur

- HM No. 300 / Gajahmungkur

- HM No. 521 / Karanganyar Gunung

- HGB No. 00351 / Kaliwiru

Ke atas nama Penggugat selaku pemilik yang sebenarnya dan putusan ini sebagai pengganti akta;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  2. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak