Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
84/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Jrakah 1.SULASTRI
2.RIDWAN
3.YOGO PRASTYO
4.SOIMAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Jrakah
Pihak
Pihak
NoNama
1SULASTRI
2RIDWAN
3YOGO PRASTYO
4SOIMAH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 9.477.403,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 108963311/6055/12/23 tanggal  14 - 12 - 2023, berikut perubahan – perubahannya;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 108963311/6055/12/23 tanggal  14 - 12 - 2023;
  5. Menyatakan TUNGGAKAN ANGSURAN PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp.9.477.403,- ( Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  4.743.917,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  4.733.486,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh TUNGGAKAN ANGSURAN kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.9.477.403,- ( Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Rupiah) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.  4.743.917,-

Sisa Hutang Bunga Rp.  4.733.486,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar TUNGGAKAN ANGSURAN hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

 

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan KALIPANCUR, Kecamatan NGALIYAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 06703 atas nama YOGO PRASTYO dengan luas 108 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 02772/KALIPANCUR/2023 tanggal 04/10/2023

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak