Dakwaan |
---------------Bahwa terdakwa YUSUF ADI SAPUTRO Bin PARYADI, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar jam 08.45 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2024 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Toko ”RENATA” ikut wilayah Kaligetas Rt.002 Rw.004 Kelurahan Purwosari Kecamatan Mijen Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang, memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -------------- |