Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
341/Pdt.G/2022/PN Smg Dadang TriWahyudi Malacca 1.WANURI, S.E., M.M. ( Ketua YAYASAN PENDIDIKAN AKADEMI KOPERASI SEMARANG )
2.ACHMAD JUNADI ( Sekertaris YAYASAN PENDIDIKAN AKADEMI KOPERASI SEMARANG )
3.Ir. Yoga Nindita, S.H., M.M. ( Bendahara YAYASAN PENDIDIKAN AKADEMI KOPERASI SEMARANG )
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 341/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dian Rosita, SH., MHDadang TriWahyudi Malacca
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga untuk menjaga keluhuran Lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia, agar dapat diputuskan bahwa PARA TERGUGAT tidak dapat lagi sebagai penyelenggara Pendidikan Tinggi di Seluruh Wilayah Hukum Republik Indonesia.
  4. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mencabut upaya hukum yang telah dilakukan dan membuat permohonan maaf kepada PENGGUAT di media cetak maupun media elektronik;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang bersangkutan berupa Satu Unit Kendaraan Dinas STIE Semarang Mobil roda empat dengan Merek Inova Warna Putih Plat nomor H 1712 DG dan Inova Warna Putih Plat nomor H 1583 CG
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah)
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeque et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak